1.
|
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
|
2.
|
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
|
3.
|
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
|
4.
|
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
|
5.
|
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
|
6.
|
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
|
7.
|
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
|